HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Senin, 20 September 2021

Wawako Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN Dan Santunan BPJS Naker 

Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra serahkan secara simbolis SK Kenaikan pangkat ASN.
Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra serahkan secara simbolis SK Kenaikan pangkat ASN.

Solok (Minangsatu) - Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra pimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok, bertempat di halaman Balai Kota Solok. Senin (20/9/21) pagi.

Apel juga ditandai dengan penyerahan secara simbolis SK Kenaikan pangkat ASN, penyerahan Santunan kematian dan Penyerahan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Garin, Imam masjid, dan Petugas Penyelenggara Jenazah.

Wakil Walikota Ramadhani wako dalam pengarahannya minta kepada seluruh peserta apel untuk meningkat kedisplinan serta menciptakan lingkungan kerja yang baik. 

"Mari kita tingkatkan disiplin kerja guna menciptakan pelayanan terbaik untuk  masyarakat," katanya.

Aparatur Sipil Negara sebagai garda terdepan dalam pencapaian visi misi Walikota dan wakil walikota dalam mewujudkan kota  solok lebih baik serta kota solok yang diberkahi, Mari kita ciptakan budaya organisasi yang baik untuk mencapai tujuan kota yang kita harapkan" tambah wawako.

Wawako juga ucapkan terima kasih terhadap integritas dan kedisiplinan yang sudah dibangun selama ini. 

Kepada ahli waris yang menerima santunan agar dapat hendaknya memanfaatkan dana santunan untuk yang bermanfaat terutama untuk biaya pendidikan, sebab santunan preminya ditanggung Pemda Kota Solok untuk meringankan beban keluarga yang ditinggal almarhum yang statusnya tenaga kontrak," ujar Wakil Walikota.

Wakil Walikota Ramadhani didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Ferama Putri dan Ketua Baznas Kota Solok Zaini menyerahkan santunan ahli waris tenaga kontrak dan THL kepada keluarga yang diterima Ratih Admigori Ahli waris Almarhum Dedi Riko, Meli Oktavia ahli waris Almarhum Ade Cadra dan Arifin ahli waris Almarhumah Nurhayati masing masing mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta dari BPJS Tenaga kerja Solok.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com